Kemenkum Kembangkan Sistem Terbuka untuk Pengalihan Hak Merek

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:46:01 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) berpartisipasi secara daring dalam program "PASTI Ada Solusi" yang digelar di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sistem pelayanan pascapermohonan merek ke depan bakal terintegrasi secara langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Langkah pengintegrasian ini menjadi bagian dari program pengembangan yang memungkinkan proses pelayanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, diumumkan dengan cara yang lebih transparan kepada publik.

"Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat," tutur Supratman saat ikut serta secara daring pada agenda PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Dia menerangkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berstatus sebagai suatu benda tak berwujud, sehingga amat membutuhkan payung regulasi demi menghadirkan sebuah kepastian hukum, khususnya untuk para ahli waris.

Oleh sebab itu, menurut dia, diperlukan kehadiran sistem yang mumpuni, yang saat ini tengah digarap oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) agar bisa disatukan ke dalam suatu ekosistem digital terpadu.

Supratman memberikan estimasi bahwa pada akhir Agustus 2026 atau awal September 2026, pengerjaan sistem tersebut diproyeksikan bakal rampung sepenuhnya dan dapat dioperasikan secara maksimal.

"Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak," ucap dia.

Kemenkum saat ini memang tengah mematangkan sistem spesifik supaya urusan pascapermohonan merek, termasuk pendelegasian atau pengalihan hak, dapat dipublikasikan secara meluas kepada khalayak ramai.

Kebijakan tersebut diterapkan demi menghadirkan proteksi hukum yang jauh lebih kokoh bagi para pemilik merek, sekaligus mengantisipasi munculnya praktik penyalahgunaan atau perpindahan hak tanpa persetujuan pihak yang sah.

Transparansi data ini merupakan wujud komitmen jangka panjang pemerintah pasca keberhasilan implementasi otomatisasi layanan pascapermohonan, serta pemangkasan durasi pengajuan merek yang kini selesai paling lambat 6 bulan.

Nantinya, semua lini pelayanan hukum tersebut akan digabungkan ke dalam satu wadah terpadu bernama SuperApps Kementerian Hukum demi mempermudah serta menyederhanakan segala urusan hukum masyarakat.

Terkini