JAKARTA - Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa beberapa kementerian serta lembaga telah memperoleh kucuran dana pemulihan dari Kementerian Keuangan.
Instansi yang memperoleh dana tersebut di antaranya kementerian penanggung jawab infrastruktur fisik, transportasi, urusan sosial, otoritas pencatatan data statistika, beserta sektor lain penunjang ekonomi di lokasi terdampak.
"Alhamdulillah. Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kami dorong bekerja. Yang belum turun kami dorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L," kata Tito.
Menurut keterangannya, ketepatan waktu dalam mendistribusikan dana stimulan tersebut wajib diiringi dengan akselerasi realisasi program kerja di sektor riil agar manfaatnya bisa dirasakan secepatnya oleh publik.
Tito menjabarkan bahwa tumpukan rencana agenda pemulihan masih banyak yang perlu diselesaikan secara tuntas oleh pihak terkait yang bertanggung jawab penuh dalam program rehabilitasi.
Agenda krusial tersebut mencakup pengerjaan perumahan tetap warga, pembenahan sarana transportasi, penormalan sektor edukasi medis, hingga pengokohan stabilitas finansial bagi para korban bencana.
"Seluruh program tersebut telah dipetakan dalam Renduk sebagai bagian dari upaya membangun kembali wilayah terdampak secara berkelanjutan," ujarnya.
Pada sisi yang lain, manajemen Satgas PRR turut mendesak kementerian maupun lembaga yang tahapan pemrosesan anggarannya belum rampung supaya mempercepat pengajuan berkas administrasi mereka.
Penyelarasan kebutuhan anggaran dinilai sangat mendesak demi memitigasi risiko macetnya rencana pemulihan akibat kendala teknis pengelolaan dokumen serta pembagian porsi finansial.
"Anggaran modal penting untuk mempercepat pelaksanaan program pemulihan permanen yang telah disusun secara terpadu melalui Renduk PRRP Sumatera," kata dia.
Selanjutnya, ketetapan menteri koordinator sektor pembangunan manusia nomor 25 tahun 2026 diposisikan selaku acuan pokok kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam mengunci porsi dana pemulihan.
Rujukan aturan operasional ini diproyeksikan menjadi kompas utama jalannya program aksi pembangunan kembali daerah bencana dalam rentang waktu kerja efektif dari tahun 2026 hingga 2028.