Panduan Ambil Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Aktif Bekerja

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:24:31 WIB
Ilustrasi Panduan Ambil Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Aktif Bekerja.

JAKARTA - Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan setelah mengundurkan diri atau memasuki usia pensiun. Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian dana JHT dengan syarat tertentu.

Fasilitas pengajuan klaim dana penjaminan ini dapat dimanfaatkan oleh para peserta yang telah terdaftar resmi dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.

Dana yang dicairkan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari persiapan masa pensiun hingga membantu pembiayaan kepemilikan rumah pribadi bagi pekerja.

Pencairan sebagian saldo JHT menjadi salah satu opsi yang cukup diminati karena memungkinkan pekerja memperoleh dana tanpa harus mengakhiri hubungan kerja atau menunggu usia pensiun tiba.

Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih berstatus aktif bekerja dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan besaran dana yang diatur berkisar antara 10 persen hingga 30 persen.

Dana sebesar 10 persen dari total saldo JHT dapat dialokasikan untuk kebutuhan persiapan masa pensiun, sedangkan porsi 30 persen bisa dicairkan khusus keperluan pembiayaan kepemilikan rumah.

Meski demikian, proses pencairan penuh dari saldo JHT belum dapat dilakukan secara total selama status kepesertaan karyawan bersangkutan masih berjalan aktif di tempat kerja.

Setelah pengajuan disetujui dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses pencairan umumnya membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja hingga dana masuk ke rekening pribadi peserta.

Peserta yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen perlu menyiapkan dokumen utama berupa kartu kepesertaan, e-KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta NPWP.

Sementara itu, untuk pencairan JHT sebesar 30 persen yang diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan, peserta wajib melengkapi dokumen tambahan dari lembaga perbankan yang mengurusi pembiayaan rumah.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara langsung, proses pencairan dapat diurus dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili pekerja.

Langkah di kantor cabang dimulai dari membawa dokumen persyaratan asli, mengisi formulir pengajuan klaim JHT, mengambil nomor antrean layanan, hingga menjalani verifikasi data serta wawancara petugas.

Selain datang ke kantor cabang, peserta juga dapat mengajukan pencairan secara online melalui sistem layanan digital resmi yang dikenal sebagai platform Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme daring dilakukan dengan mengakses web Lapak Asik, mengisi data diri seperti NIK, mengunggah dokumen persyaratan berformat gambar atau PDF maksimal 6 MB, beserta swafoto pendukung.

Setelah memeriksa data dan menyimpannya, peserta tinggal menunggu jadwal wawancara online via surel untuk kemudian diverifikasi secara tatap muka virtual sebelum dana ditransfer ke rekening.

Program pencairan sebagian saldo JHT memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang membutuhkan dana tanpa harus menanti momen pensiun atau mengundurkan diri dari perusahaan.

Meski begitu, peserta sebaiknya memastikan seluruh berkas telah lengkap dan data yang diajukan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa mengalami kendala administrasi.

 

Terkini