Pemerintah Jepang Naikkan Sayonara Tax Jadi Rp332 Ribu Mulai 1 Juli

Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:04:31 WIB
Ilsutrasi pasangan liburan ke jepang.

JAKARTA – Estimasi pengeluaran dana untuk melakukan perjalanan wisata menuju ke negara Jepang diproyeksikan bakal semakin membengkak mulai pertengahan periode tahun ini.

Pihak Otoritas Pemerintah Jepang secara resmi menetapkan langkah penyesuaian naik terhadap tarif Pajak Keberangkatan Internasional atau yang populer dijuluki sebagai Sayonara Tax bagi para pelancong yang bersiap meninggalkan negara tersebut.

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026, besaran pungutan pajak yang semula dipatok di angka 1.000 yen bakal merangkak naik menuju level 3.000 yen atau setara dengan kisaran nominal Rp332 ribu.

Langkah kenaikan tarif ini bakal diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh penumpang transportasi yang bertolak keluar dari area teritorial Jepang, baik melalui jalur penerbangan udara maupun lewat rute pelayaran laut.

Menukil data informasi dari Japan Travel, regulasi Sayonara Tax sebetulnya perdana diimplementasikan pada Januari 2019 sebagai instrumen pungutan resmi bagi para pelancong yang menyudahi kunjungan mereka di Jepang.

Skema kebijakan publik yang serupa didapati telah lebih dahulu dipraktikkan oleh beberapa negara dunia lainnya, seperti halnya Selandia Baru serta Bhutan, demi membiayai manajemen tata kelola sektor pariwisata mereka.

Pihak otoritas menilai bahwa kebijakan penyesuaian tarif pungutan ini teramat krusial untuk dieksekusi demi menyelaraskan target ambisius Jepang dalam menjaring hingga kuota 60 juta turis mancanegara per tahun di periode 2030.

Di samping itu, langkah ini juga ditujukan sebagai instrumen dana operasional dalam memelihara kualitas objek destinasi pelesiran sekaligus menjaga faktor kenyamanan bagi komunitas warga lokal.

Di kala mayoritas skema pungutan retribusi bagi turis asing di negara lain dihitung berdasarkan hitungan per malam dari akumulasi biaya akomodasi, sistem pemajakan pelancong di Jepang hanya ditarik sebanyak satu kali saja.

Proses penarikan dana tersebut menggunakan skema tarif tetap atau flat yang berada pada nominal 3.000 JPY dan efektif digulirkan per tanggal 1 Juli 2026.

Aturan baru ini berlaku mengikat bagi seluruh pelancong yang bertolak pergi dari Jepang lewat rute udara ataupun jalur laut, tanpa membeda-bedakan latar belakang status kewarganegaraan dari penumpang bersangkutan.

Mekanisme penagihan dana pajak tersebut nantinya bakal otomatis diintegrasikan atau dimasukkan secara langsung ke dalam komponen harga nota tiket pesawat maupun tiket kapal oleh pihak maskapai beserta operator jasa transportasi.

Sementara itu, untuk jajaran kelompok yang memperoleh fasilitas pembebasan dari kewajiban iuran Sayonara Tax di antaranya meliputi para awak kru pesawat atau kapal, para penumpang transit internasional, hingga penumpang yang terpaksa mendarat darurat di Jepang akibat faktor cuaca ekstrem.

Langkah strategis ini diambil oleh pihak jajaran eksekutif Jepang sebagai salah satu opsi jalan keluar dalam meredam dampak negatif overtourism atau ledakan jumlah turis tak terkendali yang kian akut di sejumlah kota besar.

Destinasi wisata yang sangat terdampak oleh fenomena lonjakan masif pelancong tersebut belakangan ini di antaranya terjadi di pusat area pariwisata populer seperti wilayah Tokyo, Osaka, dan juga Kyoto.

Dalam kurun waktu beberapa tahun ke belakang, kurva kuantitas turis asing yang berdatangan memang melonjak drastis dan mulai memicu tekanan berat pada daya tampung angkutan umum, stabilitas ekosistem lingkungan, hingga kebiasaan hidup harian publik lokal.

Akumulasi pendapatan yang bersumber dari penarikan pajak turis ini nantinya diproyeksikan untuk menyokong program perawatan sarana pekerjaan umum, pengerjaan infrastruktur vital di area bandar udara dan pusat pelesiran.

Dana tersebut juga disiapkan guna mendanai restorasi rupa-rupa aset cagar budaya bersejarah, serta membiayai agenda pengembangan berbagai macam basis sumber daya informasi kepariwisataan yang berbasis online atau daring.

Di lain pihak, bagi kalangan pelaku usaha yang mengoperasikan sektor bidang layanan transportasi penumpang skala internasional, baik lini perusahaan penerbangan maupun korporasi pelayaran, dipersilakan berkoordinasi.

Para pelaku usaha dapat segera menjalin komunikasi dengan pihak Badan Pajak Nasional Jepang (NTA) demi mematangkan rincian informasi lebih lanjut terkait mekanisme teknis dari implementasi kebijakan pemajakan tersebut.

Terkini