KPU Gagas Sistem E-Voting Pemilih Luar Negeri untuk Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 19:42:31 WIB
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. [Foto: ANTARA]

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggagas wacana pemberlakuan mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri pada Pemilu 2029.

"E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang biasa disapa Afif, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Afif mengutarakan bahwa rancangan sistem e-voting ini merupakan salah satu poin strategis yang tengah dipelajari oleh lembaganya. Kendati demikian, realisasinya nanti akan sangat bergantung pada revisi regulasi, terutama Undang-Undang Pemilu.

"Selanjutnya untuk isu strategis sistem informasi tahapan pemilu, pertama tentu kami ingin menyampaikan catatannya dan disclaimer-nya bahwa ini sangat tergantung dengan undang-undang kami," ujar Afif.

Afif kemudian menjabarkan bahwa KPU memberikan usulan terkait pengembangan sistem informasi guna mengawal jalannya tahapan Pemilu 2027 serta Pemilu 2029 lewat optimalisasi teknologi informasi.

Menurut pandangan Afif, pemanfaatan aspek teknologi sudah menjadi suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari lagi dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Ada usulan misalnya kami melakukan pengembangan sistem informasi KPU dalam mendukung tahapan pemilu 2027 dengan pastinya dilakukan di penyesuaian undang-undang, kami tunggu tentunya," tutur dia.

"Kemudian pengembangan ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan teknologi yang secara praktik tidak bisa kami hindari untuk kemudian semakin beradaptasi dengan penggunaan teknologi informasi," sambungnya.

Dirinya lantas mengutarakan, salah satu opsi pengembangan yang sedang diwacanakan yaitu pengaplikasian e-voting, secara khusus diperuntukkan bagi para pemilih di luar negeri untuk Pemilu 2029.

"Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," jelas Afif.

Meski begitu, Afif memberikan penegasan jika alokasi anggaran untuk pengembangan sistem informasi yang diajukan oleh KPU saat ini belum mencakup pembuatan platform aplikasi e-voting bagi pemilih luar negeri.

"Maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri," kata Afif.

Afif memaparkan, pemikiran mengenai e-voting ini muncul berdasarkan hasil evaluasi atas jalannya pemilu di luar negeri terdahulu, termasuk pula agenda pemungutan suara ulang (PSU) yang sempat digelar di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.

"Ini karena refleksi kami Bapak/Ibu sekalian, pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kami mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama," ucap Afif.

"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kami semua, tentu kami ingin pelaksanaan pemilu kami berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," lanjut dia.

Ketua Komisi II DPR mendukung

Gagasan yang dilemparkan oleh KPU tersebut memperoleh respons positif dan dukungan dari Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqi, penerapan mekanisme e-voting di wilayah luar negeri memegang urgensi yang tinggi mengingat pelbagai hambatan yang kerap mewarnai proses pemungutan suara bagi WNI di luar negeri.

"Urgensi e-voting ini juga selain yang disampaikan Pak Aziz, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2019 di Malaysia, Pak, memang di luar negeri," kata Rifqi.

Dirinya berpendapat bahwa sistem pemungutan suara di luar negeri yang berjalan saat ini masih menyisakan rentetan problem. Di samping waktu pencoblosan yang tidak serentak dengan di dalam negeri, opsi metode pemungutannya pun sangat bervariasi.

"Karena di luar negeri ini kan kalau kami masih menggunakan pola sekarang. Satu, waktunya tidak di hari yang sama. Yang kedua metode pencoblosannya berbeda-beda dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakanlah," ujar Rifqi.

Menurut Rifqi, kehadiran e-voting juga bisa memfasilitasi banyak kaum WNI di luar negeri yang kerap terkendala mendatangi lokasi tempat pemungutan suara (TPS) lantaran faktor urusan pekerjaan.

"Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kami gagas, Pak, untuk e-voting," jelas Rifqi.

"Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju ke TPS yang sudah kami tentukan, baik karena mereka bekerja di rumah tangga, bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan pada saat hari H mereka kemudian untuk turun," tutupnya.

Terkini