Anggota DPR Minta Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:30:32 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memberikan peringatan kepada jajaran pemerintah agar terus menjaga tingkat daya beli masyarakat guna memuluskan target pertumbuhan ekonomi pada 2027.

Menurut pandangannya, konsumsi sektor rumah tangga hingga kini masih menjadi motor penggerak utama bagi roda perekonomian nasional. Oleh sebab itu, target pertumbuhan yang dipasang berisiko tidak tercapai andai tingkat belanja publik merosot.

“Nah, kalau daya belinya turun, maka sasaran yang mau dicapai di 5,8-6,5 persen sulit tercapai,” ujar Said dalam tayangan video yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/2026).

Sebagai informasi, pihak eksekutif membidik angka pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen pada 2027 dengan mengutamakan pengelolaan fiskal yang teratur serta pembenahan reformasi struktural.

Proyeksi target makro tersebut diposisikan sebagai batu loncatan yang kuat agar Indonesia mampu menyentuh level pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029 mendatang.

Said memaparkan pandangan tersebut setelah Banggar DPR RI merampungkan kesepakatan dari hasil kerja tim Panitia Kerja (Panja) terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.

Ia menambahkan, poin-poin yang telah disepakati ini selanjutnya akan dipergunakan sebagai dokumen pengantar resmi dalam perancangan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Rencananya, berkas nota keuangan untuk RAPBN 2027 tersebut akan dipaparkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto lewat pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus esok.

Dengan tuntasnya pembahasan KEM PPKF, Said meminta pemerintah tidak hanya fokus mengamati indikator angka di atas kertas saja, melainkan aktif menjaga kekuatan berbelanja domestik agar tetap stabil.

Said menguraikan bahwa porsi konsumsi rumah tangga memegang andil besar sekitar 60 sampai 65 persen terhadap total PDB nasional, sehingga penurunan daya beli akan langsung mengganggu target pertumbuhan yang ada.

Dari aspek anggaran, pos defisit APBN 2027 telah disepakati untuk berada di batas kisaran 1,8 hingga 2,40 persen terhadap PDB, di mana posisi ini masih aman di bawah ketentuan maksimal undang-undang yaitu 3 persen.

Dengan angka defisit sekitar 2 persen serta belanja negara yang diproyeksikan mencapai 13 persen dari PDB, Said menekankan agar instansi terkait lebih inovatif untuk menggali sumber pendapatan negara.

“Kalau sekitar 2 persen terhadap belanja yang 13 persen dari PDB, ini meniscayakan penerimaan negara yang naik signifikan. Tanpa ini, defisit akan goyah lagi,” jelas Said.

Berikut rincian asumsi dasar ekonomi makro hasil keputusan bersama antara DPR dan pemerintah untuk tahun anggaran 2027:

Pertumbuhan ekonomi berada di level 5,80-6,50 persen.

Defisit anggaran dipatok sebesar 1,8-2,40 persen.

Laju inflasi ditargetkan stabil pada 1,50-3,50 persen.

Nilai tukar mata uang rupiah diestimasi sebesar Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS.

Tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) tenor 10 tahun diproyeksikan pada angka 6,50-7,30 persen.

Terkini