KemenPPPA Ajukan Tambahan Anggaran Rp392 Miliar pada 2027

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54:31 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Foto: Istimewa]

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan bahwa Kementerian PPPA mengusulkan penambahan anggaran senilai Rp392 miliar untuk tahun 2027.

"Kami mengajukan usulan tambahan anggaran 2027, yang semula Rp136,293 miliar lebih menjadi Rp392,496 miliar," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu (18/6/2026).

Permohonan penambahan dana tersebut ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan yang meliputi penguatan program kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, perlindungan khusus anak, penguatan pengawasan perlindungan lewat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekaligus penguatan tata kelola internal KemenPPPA.

"Ini mencakup dua hal. Yang pertama adalah program kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak sebesar Rp336,311 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp56,185 miliar," kata Arifah Fauzi.

Sementara itu, pagu indikatif KemenPPPA dilaporkan senilai Rp187 miliar.

Arifah Fauzi melengkapi bahwa untuk Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) tahun 2027 yang awal alokasi dananya sebesar Rp118 miliar, pihaknya mengusulkan penambahan anggaran menjadi Rp94,801 miliar.

DAK NF ini memiliki target untuk melebarkan cakupan dukungan layanan perlindungan perempuan dan anak di wilayah daerah, terutama bagi daerah yang sudah mengesahkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), akan tetapi belum seluruhnya dapat terfasilitasi sebagai penerima DAK NF PPA.

"Sehingga, seluruh UPTD PPA yang ada bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Berdasarkan penuturannya, peningkatan anggaran itu amat krusial guna menjamin mandat KemenPPPA bisa beroperasi dengan optimal, khususnya dalam mengokohkan layanan perlindungan perempuan dan anak, menaikkan pencegahan dan penanggulangan kekerasan, menguatkan perlindungan anak pada ranah digital, menopang pemulihan dan rekonstruksi pasca-bencana yang responsif gender serta hak anak, hingga menguatkan tata kelola kelembagaan KemenPPPA.

"Tanpa tambahan dukungan anggaran tersebut, pelaksanaan berbagai program prioritas dan mandat strategis KemenPPPA berpotensi tidak dapat berjalan secara optimal, padahal isu perempuan merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan respons cepat, layanan yang memadai, data yang kuat, pengawasan yang efektif, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan," kata Arifah Fauzi.

Terkini