Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri Terkait Jabatan dan Pensiun

Senin, 22 Juni 2026 | 18:19:31 WIB
Ilustrasi anggota Polri. [Foto: NET]

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah poin krusial.

Poin-poin tersebut meliputi penempatan personel Polri aktif pada jabatan di luar lembaga, penyesuaian usia pensiun, sampai kesempatan bagi kaum disabilitas untuk menjadi bagian dari korps kepolisian.

Disadur dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Senin (22/6/2026), merujuk dokumen resmi UU yang diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, salah satu revisi signifikan tertera pada Pasal 28A ayat 1 yang memuat aturan personel Polri dapat mengemban jabatan di luar struktur organisasi Polri sejauh mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian.

Aturan tersebut dijabarkan lebih detail pada ayat 2 yang menerangkan bahwa jabatan itu bisa bertempat di kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan tata kelola pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Pasal 28A ayat 3 turut memuat aturan bahwa personel Polri bisa mengemban jabatan di luar instansi jika ada permohonan dari kementerian atau lembaga yang memerlukan kompetensi yang dipunyai personel Polri.

Sementara itu, ayat 4 memberi peluang penempatan personel Polri di luar organisasi lewat instruksi langsung Presiden.

Revisi berikutnya tertera pada Pasal 30 ayat 5 yang memuat aturan batas usia pensiun personel Polri merujuk tingkatan pangkat. Huruf a memastikan usia pensiun tamtama serta bintara paling tinggi 59 tahun, huruf b memuat aturan usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, lalu huruf c memuat aturan perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang paling lama satu tahun selaras kebutuhan yang diputuskan lewat Keputusan Presiden.

Di samping itu, Pasal 30 ayat 7 memberi celah perpanjangan masa tugas paling lama satu tahun bagi personel Polri yang mempunyai keahlian spesifik dan atau sangat diperlukan dalam operasional kepolisian.

UU tersebut turut membuka kesempatan bagi kaum disabilitas untuk diangkat menjadi personel Polri. 

Aturan itu dimuat dalam Pasal 21 ayat 2 yang menerangkan warga negara Indonesia penyandang disabilitas bisa direkrut menjadi personel Polri sejauh mempunyai kapabilitas yang diperlukan institusi terkait.

Terkait ranah operasional kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menyisipkan tugas tambahan Polri untuk melangsungkan penanganan tindak pidana siber sekaligus bersinergi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Sedangkan huruf o memuat aturan tugas Polri mengawal serta mengamankan objek vital nasional yang meliputi sarana penting, sumber daya alam strategis, hingga aktivitas yang mempunyai dampak signifikan bagi stabilitas nasional.

UU tersebut turut menyisipkan Pasal 19A yang memuat aturan dasar operasional tugas kepolisian. Di dalam ayat 1 ditekankan personel Polri saat menjalankan tugas serta otoritasnya wajib berkiblat pada dasar profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Ayat 2 memuat aturan tata kelola sistem pengawasan lewat fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, hingga profesi dan pengamanan, sedangkan ayat 3 membuka peluang pemanfaatan teknologi serta ilmu pengetahuan dalam mekanisme pengawasan itu.

Di bagian penjelasan UU dipaparkan pemanfaatan teknologi itu di antaranya berupa pemakaian kamera badan (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan, sistem penyerapan aduan warga, serta instrumen teknologi lain yang menunjang kepolisian modern.

Pada ranah edukasi, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri merancang kurikulum yang memuat materi proteksi hak asasi manusia, demokrasi, serta pengaplikasian prinsip humanis di setiap tindakan kepolisian.

Ayat 2 membebankan kewajiban bagi Polri untuk menyetorkan laporan menyangkut tata kelola pendidikan, eskalasi integritas, serta kultur organisasi kepada Presiden dan DPR. Revisi lain dalam UU tersebut ialah pemantapan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Merujuk Pasal 38 ayat 1, di samping menyokong Presiden menyusun arah kebijakan Polri serta memberi rekomendasi pada pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas turut memegang tugas menyodorkan masukan menyangkut pembentukan kultur integritas, profesionalitas, kultur organisasi, serta produktivitas Polri.

Pasal 38 ayat 2 turut memperluas fungsi Kompolnas, di antaranya menampung masukan serta keluhan warga menyangkut produktivitas Polri demi diteruskan kepada Presiden dan Kapolri, menyodorkan masukan menyangkut kurikulum pendidikan kepolisian, hingga memberikan rekomendasi menyangkut penyusunan kode etik profesi kepolisian.

Di dalam pemaparan umum UU tersebut, pemerintah menerangkan revisi dilangsungkan demi menyelaraskan kebutuhan hukum warga, dinamika paradigma penegakan hukum, serta memacu modernisasi Polri agar lebih profesional, transparan, berintegritas, sekaligus mengedepankan proteksi hak asasi manusia.

Terkini