Aturan Baru Permen UMKM 2026 Batasi Kenaikan Biaya Layanan E-Commerce

Senin, 22 Juni 2026 | 20:16:31 WIB
Ilustrasi Layanan E-Commerce.

JAKARTA - Platform e-commerce atau lokapasar kini memiliki kewajiban untuk mengumumkan rencana penyesuaian biaya layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) paling lambat 90 hari kalender sebelum aturan itu berjalan resmi, sesuai mandat Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.

Regulasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 ini memuat tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) serta telah disahkan pada tanggal 17 Juni 2026 lalu.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana saat dihubungi di Jakarta, Senin, mengatakan biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10–18 persen.

Skema biaya layanan tersebut mencakup rupa-rupa potongan administrasi, nilai komisi, ataupun dana jasa aplikasi lainnya yang dibebankan kepada para mitra atas pemanfaatan sistem serta layanan dasar platform PMSE pada tiap transaksi belanja.

Berdasarkan pandangan Temmy, keputusan yang termaktub di dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 ini diproyeksikan mampu menyajikan payung perlindungan sekaligus mendongkrak level kompetisi UMK di dalam pasar digital nasional.

Melalui hukum tertulis tersebut, pergeseran jenis maupun nominal biaya kemitraan bisnis digital (KBD) sebelum tenggat kontrak rampung hanya boleh dieksekusi berlandaskan kesepakatan tertulis antara penyelenggara PMSE dan pihak UMK.

Di samping mematok batas pengumuman 90 hari sebelumnya, pakem baru ini juga memberikan keleluasaan bagi para pelaku UMK untuk mengajukan nota keberatan resmi atas rencana pergeseran tarif operasional tersebut.

Apabila muncul penolakan, pelaku UMK diperkenankan mengajukan permohonan mediasi negosiasi kepada Menteri UMKM dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi aplikasi SAPA UMKM.

Proses fasilitasi itu digulirkan demi menjembatani titik temu kesepakatan antara UMK dan PPMSE menyangkut besaran komisi kemitraan. Hasil final mufakat wajib dicantumkan dalam lembar kontrak dan mengikat kedua belah pihak.

Dasar hukum ini juga mempertegas bahwa jalinan kemitraan bisnis antara UMK dengan lokapasar wajib dituliskan ke dalam dokumen perjanjian hitam di atas putih yang berpijak pada asas kesetaraan, transparansi, keadilan, dan kelangsungan usaha.

Di dalam draf kerja sama itu, lokapasar diwajibkan menjabarkan model serta angka biaya yang dibebankan kepada UMK, termasuk sistem kalkulasi, metode transfer, hingga rincian hak serta kewajiban. Manajemen platform dilarang keras melakukan pungutan sepihak yang melenceng dari kesepakatan awal.

Kelompok biaya yang sah ditarik mencakup modal registrasi awal, biaya pemanfaatan sistem, hingga biaya promosi, iklan, atau rupa-rupa fitur tambahan opsional yang disetujui secara sadar oleh pelaku usaha.

Pihak otoritas mengharapkan regulasi ketat ini sanggup melahirkan iklim kemitraan yang jauh lebih sehat dan seimbang bagi UMK dan korporasi lokapasar, sekaligus membentengi eksistensi usaha kecil di tengah masifnya perputaran ekonomi digital.

Terkini