JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Chusnunia mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat kontrol terhadap peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) demi menjamin keamanan publik sekaligus meningkatkan mutu produk.
Menurut dirinya, kepastian bahwa produk AMDK maupun jenis kemasan lain telah memiliki izin resmi dari BPOM sangat krusial sebagai langkah proteksi bagi para konsumen.
"Saya belum mengetahui persis seberapa sering BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran AMDK yang ada karenanya kami mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk,“ kata Chusnunia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Aspirasi mengenai peningkatan pemantauan komoditas AMDK ini diutarakan secara langsung oleh Chusnunia saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak BPOM pada Senin (22/6).
Ia menerangkan bahwa pengetatan monitoring AMDK sangat mendasar mengingat produk pangan tersebut merupakan kebutuhan pokok publik yang dikonsumsi setiap hari.
Di samping itu, ia menyebutkan bahwa sebagian besar lapisan masyarakat menggantungkan kepercayaan mereka kepada BPOM demi memastikan seluruh produk konsumsi telah berizin edar resmi.
Chusnunia mengutarakan bahwa perkembangan manufaktur AMDK yang semakin masif saat ini memosisikan komoditas tersebut ke dalam kelompok pangan dengan tingkat risiko tinggi.
Ia berpendapat bahwa meskipun air minum kemasan secara umum aman diminum, produk ini tetap menyimpan potensi ancaman tersembunyi bagi kesehatan tubuh manusia.
"Risiko ini meliputi paparan mikroplastik dari botol, pelepasan zat kimia seperti BPA atau antimon akibat suhu panas, serta adanya bromat yang bersifat karsinogenik bila kadarnya berlebih,” ujarnya.
Oleh sebab itu, institusinya memotivasi BPOM agar bergerak lebih proaktif serta terjadwal dalam memeriksa fasilitas pengolahan dan jalur pemasaran AMDK.
"Ini penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk," tegasnya.