Kemenhut Sempurnakan Aturan Kelola Hutan bagi KPH

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:08:01 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat mengunjungi Kelompok Tani Hutan (KTH).

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang mematangkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021. Langkah ini bertujuan memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer lanskap di lapangan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menyampaikan hal ini dalam sebuah webinar, Kamis. Ia menyebut revisi regulasi ini sangat penting untuk membenahi tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia.

Laksmi memandang bahwa dalam sistem tata kelola kehutanan yang melibatkan pembuat aturan dan pelaku usaha, peran KPH sangatlah sentral. KPH bertugas sebagai manajer lapangan atau manajer tapak.

"Karena kami paham betul bahwa kalau kami bicara soal tata kelola dan pemanfaatan hutan, maka governance posisi KPH menjadi sangat penting. Governance hutan itu mencakup dari pelaku, kemudian ada regulator, tapi ada yang penting yang namanya manajer tapak," katanya.

Laksmi memaparkan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi dan manajer lanskap, unit KPH butuh pembekalan khusus. Pembekalan tersebut mencakup kewenangan yang jelas, ruang gerak yang luas, serta dukungan sumber daya memadai.

Sayangnya, ketiga faktor krusial itu kerap gagal diterapkan secara presisi. Hal ini dipicu oleh benturan kondisi geografis dan situasi spesifik di tiap wilayah pengelolaan hutan.

Guna mengatasi hambatan terkait minimnya sumber daya dan kapasitas institusi di lapangan, Laksmi menganggap intervensi pembaruan regulasi sangat menentukan. Revisi ini menjadi kunci pendorong utama.

Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas KPH ini sejalan dengan upaya pemerintah. Khususnya dalam mendorong penerapan pendekatan bioekonomi di sektor kehutanan nasional.

Optimalisasi manfaat hutan diyakini harus bisa memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan begitu, masyarakat akan terdorong untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, bukan merusaknya.

"Kami bicara soal penguatan nilai dari hutan, pemanfaatan nilai hutan untuk menjamin bahwa semua pihak punya insentif untuk menjaga hutan, bukan mengkonversi kepada penggunaan lainnya," ujar Laksmi.

Lewat revisi Permen tersebut, KPH diharapkan bisa berubah menjadi koordinator lapangan yang mumpuni. KPH harus mampu menjembatani operasional berbagai pihak, mulai dari pemegang izin usaha hingga pelaku perhutanan sosial.

Dalam mewujudkan hal itu, Kemenhut terus mengadakan serangkaian konsultasi publik. Tujuannya mendengarkan langsung masukan pakar, pelaku KPH, dan pemerintah daerah agar revisi payung hukum ini menjadi solusi komprehensif bagi pelestarian hutan.

Terkini