AIA Financial Dirikan PT AIA Syariah Insurance demi Fokus Bisnis

Jumat, 03 Juli 2026 | 22:19:01 WIB
Ilustrasi Insurance.

JAKARTA - PT AIA Financial mempublikasikan rencana pemisahan atau langkah spin-off pada unit usaha syariah mereka lewat pembentukan badan hukum baru bernama PT AIA Syariah Insurance (AIAS).

Entitas AIAS tercatat telah resmi dibangun sejak tanggal 15 April 2026 demi menampung pemindahan seluruh portofolio dari kepesertaan syariah milik AIAF, yang pengerjaannya segera dieksekusi setelah mengantongi restu resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyadur rilis ringkasan rancangan pemisahan Unit Usaha Syariah PT AIA Financial di media cetak Bisnis Indonesia pada edisi Jumat (3/7/2026), jajaran Direksi PT AIA Financial memaparkan setelah waktu efektif pemisahan UUS bergulir, AIAS bakal mengoperasikan aktivitas bisnis di sektor asuransi jiwa berlandaskan hukum syariah.

“Serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemenuhan kewajiban terkait seluruh portofolio kepesertaan syariah yang dialihkan. AIAS saat ini sedang dalam proses perolehan izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari OJK,” tulis pengumuman tersebut.

Adapun program kerja dari pemisahan UUS ini diklaim telah mendapatkan lampu hijau dari pihak pemegang saham AIAF sekaligus mengantongi surat izin OJK lewat Surat OJK Nomor S-922/PD.11.2024 per tanggal 3 September 2024.

Aksi pemisahan ini dieksekusi sebagai salah satu bagian dari taktik AIAF dalam memajukan serta membesarkan sektor bisnis asuransi berlandaskan syariah.

“Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap produk dan layanan keuangan syariah dan untuk memenuhi ketentuan perundangan. Melalui Pemisahan UUS ini, diharapkan kegiatan usaha syariah dapat dikelola secara lebih fokus dan mandiri,” tegasnya.

Jajaran Direksi PT AIA Financial juga menyatakan secara gamblang bahwa pengerjaan pemisahan UUS ini digulirkan dengan tetap memelihara hak serta kewajiban bagi seluruh elemen terkait, termasuk jajaran pekerja, selaras dengan regulasi hukum yang berlaku.

Bukan hanya itu, pihak AIAF menjamin proses pemisahan UUS ini dipastikan tetap mengutamakan pemenuhan hak dan kewajiban para pemilik polis.

Para nasabah dijamin bakal tetap memperoleh jaminan proteksi sesuai syarat beserta ketetapan yang tertera di dalam dokumen polis masing-masing.

Kemudian, berlandaskan regulasi Pasal 127 ayat 4 UU PT, para pemilik piutang atau kreditur diperkenankan melayangkan surat keberatan atas agenda pemisahan UUS secara tertulis kepada AIAF dalam rentang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal rilis ini ditayangkan, dengan melampirkan dasar alasan serta bukti konkret.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat kreditur yang berkeberatan, maka kreditur dianggap menyetujui rencana Pemisahan UUS,” pungkasnya.

Terkini