Aturan Baru OJK Wajibkan BPR Miliki Modal Inti Minimum 6 Miliar Rupiah

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:51:02 WIB
Ilustrasi Mata uang rupiah.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau memperketat regulasi yang wajib dipenuhi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah ini diambil demi menjamin keberlanjutan roda bisnis dan operasional dari lembaga keuangan tersebut.

Melalui rilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR, pihak regulator merumuskan sejumlah indikator utama.

Kriteria tersebut wajib digenapi secara tertib oleh jajaran manajemen perbankan supaya korporasi mereka terhindar dari jerat sanksi administratif sampai dengan hukuman pemutusan atau pencabutan izin operasional usaha.

Satu di antara aturan fundamental yang ditekankan dalam beleid ini ialah adanya kewajiban bagi tiap instansi BPR untuk mengantongi modal inti minimum senilai Rp6 miliar.

Sekiranya jumlah modal inti tersebut merosot di bawah ambang batas yang ditentukan, pihak BPR dibebani kewajiban untuk menambal kembali kekurangan kas itu paling lambat enam bulan.

Tenggat waktu ini dihitung sejak diterbitkannya berkas laporan berkala atau keluarnya hasil evaluasi pemeriksaan resmi OJK yang memperlihatkan penurunan saldo modal di bawah standar.

Proses pemenuhan kecukupan dana modal tersebut dapat ditempuh lewat skema akselerasi pertumbuhan laba bersih, penyetoran modal tambahan, suntikan sumbangan modal, penggabungan usaha, peleburan, ataupun opsi pengambilalihan korporasi.

Bagi manajemen BPR yang memilah opsi penguatan struktur modal via mekanisme penambahan aset tetap, mereka juga diwajibkan untuk menuruti standar kualifikasi khusus.

Komoditas tanah beserta bangunan gedung yang diserahkan sebagai modal tambahan wajib dialokasikan secara nyata bagi operasional kerja rutin.

Hal itu pun kudu disertai dokumen proyeksi matang yang membuktikan bahwa aset baru tersebut sanggup mendongkrak performa bisnis BPR secara berkelanjutan.

Bagi entitas BPR yang kedapatan belum menggenapi standar modal inti minimum, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) miliknya diwajibkan menyentuh angka di atas 12 persen ketika proses pengajuan.

Bukan hanya itu, aset properti tetap yang diserahkan sebagai modal pembantu harus benar-benar dioptimalkan pemanfaatannya dalam operasional riil.

Apabila dalam jangka waktu tiga tahun aset itu didapati menganggur, OJK akan melabeli properti tersebut sebagai aset terbengkalai sesuai hukum kualitas kepemilikan aset BPR.

Unit BPR yang tengah menyandang status pengawasan di luar kategori normal juga otomatis dilarang untuk mengadopsi suntikan modal dalam wujud aset bangunan atau tanah.

Formulasi POJK ini pun merinci sanksi disiplin bertahap bagi entitas BPR yang kedapatan lalai dalam menggenapi batas aman dana modal yang diinstruksikan.

OJK berhak menjatuhkan hukuman pembekuan operasional sebagian, pemblokiran ekspansi bisnis, pencegahan himpunan dana baru, pelarangan penyaluran kredit baru, penundaan dividen, hingga pemotongan bonus direksi maupun komisaris.

Walau demikian, entitas BPR dipastikan bisa terbebas dari jerat sanksi berat tersebut apabila korporasi bersangkutan tengah menempuh proses merger, konsolidasi, atau akuisisi yang telah mengantongi restu penelaahan OJK.

Dispensasi serupa juga berlaku apabila ada komitmen modal tambahan dari pemegang saham lama maupun investor baru sehingga angka modal inti minimum Rp6 miliar sukses digenapi.

Sekiranya pasca-pemberian sanksi pihak BPR dinilai tetap tidak sanggup memenuhi standar modal minimum, pihak regulator membuka celah pembubaran izin lewat jalur permohonan mandiri BPR.

Pengajuan pembubaran tersebut wajib dilayangkan paling lama enam bulan terhitung sejak lembar surat penjatuhan sanksi administratif diterbitkan oleh regulator.

Sepanjang proses penelaahan berlangsung, segala bentuk sanksi administratif yang melekat ditegaskan akan tetap berlaku sah sampai OJK merilis surat keputusan final terkait pencabutan izin usaha.

Terkini