JAKARTA - Kalangan pelaku industri logistik mendesak adanya kepastian hukum mengenai integrasi Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC). Langkah ini diperlukan agar para pengusaha dapat merancang strategi distribusi serta rencana bisnis secara lebih terukur.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Institute Trismawan Sanjaya memberikan pandangan bahwa kejelasan regulasi merupakan syarat utama bagi pelaku logistik di lapangan.
Menurutnya, penggabungan tarif tol akan menjadi angin segar bagi sektor usaha karena merefleksikan komitmen nyata pemerintah dalam mendorong efisiensi rantai distribusi sekaligus menata iklim investasi.
"Kalau tarif masih terpotong-potong, itu menjadi biaya tinggi bagi industri logistik. Kalau tarifnya sudah terintegrasi, pelaku usaha punya lebih banyak pilihan rute, sementara regulasi yang jelas akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Apabila regulasi ini diterapkan secara maksimal, penggabungan koridor logistik dipercaya mampu memperkuat peran strategis JTCC sebagai jalur pintas utama penghubung kawasan industri menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Langkah integrasi tersebut berpeluang menciptakan penyebaran arus lalu lintas kendaraan yang lebih adil, menghemat pengeluaran operasional logistik baik dari segi durasi perjalanan maupun anggaran, serta memperkokoh ketahanan rantai pasok dalam negeri.
Dalam proyeksi jangka panjang, konektivitas yang lancar ini diharapkan dapat mendongkrak keunggulan kompetitif barang-barang produksi Indonesia di pasar dunia serta menjaga stabilitas harga komoditas lokal.
Sebelumnya, perwakilan masyarakat di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tulus Abadi mengungkapkan bahwa rencana penyatuan sistem JTCC merupakan bagian dari skema integrasi besar pada jalur tol eksisting, khususnya di wilayah Jabodetabek.
“Rencana integrasi pada JTCC merupakan bagian dari upaya konektivitas yang lebih luas dan mencakup sejumlah ruas tol lain yang memenuhi persyaratan,” ujar Tulus.
Ia memaparkan bahwa pihak kementerian terkait kini sedang merumuskan skema integrasi jalur distribusi untuk JTCC guna memaksimalkan fungsi infrastruktur jalan tol dalam menyokong logistik sekaligus memecah kepadatan di jalan raya non-tol.
“Rencana integrasi pada JTCC merupakan bagian dari upaya konektivitas yang lebih luas dan mencakup sejumlah ruas tol lain yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya lagi.
Rencana integrasi koridor wilayah logistik yang sedang dirancang oleh BPJT dinilai menjadi sebuah terobosan krusial guna melahirkan jaringan transportasi logistik yang terpadu dan jauh lebih efisien.
Salah satu rute utama yang masuk dalam pembahasan intensif adalah Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC). Jalur tol ini memegang peranan sangat vital karena menghubungkan sentra industri di timur Jakarta serta Jawa Barat langsung ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, analis kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan bahwa payung hukum sangat diperlukan untuk mengatur kerja sama dan pembagian wewenang antar-Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Hadirnya landasan hukum yang kuat akan menjamin pengawasan di lapangan agar proses penerapan integrasi koridor distribusi dapat berjalan secara optimal sesuai target.
"Peraturan Menteri (Permen) memang harus ada sebagai dasar pelaksanaan integrasi. Yang tidak kalah penting adalah tata kelola dan pengawasannya, supaya integrasi berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ucapnya menjelaskan.
Agus menambahkan bahwa penggabungan jalur logistik ini merupakan keputusan strategis untuk menyajikan infrastruktur jalan tol yang lebih murah serta praktis bagi para pengguna jalan.
"Integrasi tarif memang harus dilakukan supaya pengguna tidak perlu bayar berkali-kali dan sistemnya lebih mudah. Yang lebih penting lagi, pengawasannya harus berjalan agar implementasinya benar-benar efektif," pungkasnya.