JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkukuh kolaborasi lintas sektor untuk mengantisipasi dan mengatasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, serta kekerasan anak.
"Kolaborasi ini diperlukan karena kasus kekerasan terhadap anak di NTT masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTT Iien Adriany di Kupang, Jumat.
Ia menjabarkan bahwa grafik kekerasan pada anak di NTT mengalami kenaikan dari 671 kasus pada tahun 2024 menjadi 743 kasus pada tahun 2025. Sementara hingga April 2026, terdata ada 92 korban yang masuk dalam laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Berdasarkan keterangan Iien, perkara kekerasan seksual masih mendominasi dengan grafik korban melonjak dari 336 jiwa pada 2024 menjadi 413 jiwa pada 2025. Di sisi lain, angka kekerasan fisik maupun psikis juga terpantau masih cukup tinggi.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak kami masih menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka serta merampas hak-hak dasar yang seharusnya mereka miliki," katanya.
Ia memastikan ancaman bagi anak zaman sekarang tidak cuma sebatas kekerasan fisik, melainkan merembet pada perundungan, kekerasan digital, eksploitasi ekonomi dan seksual, hingga kejahatan TPPO.
Oleh karena itu, Pemprov NTT memacu pengetatan mitigasi pencegahan dan penanganan perkara lewat perluasan edukasi, monitoring berkala di kantong migran, penguatan sistem rujukan antarlembaga, serta tindakan kilat bagi korban.
Ia mengimbuhkan bahwa pemerintah daerah turut menggulirkan gerakan bertajuk One Team One Family yang menitikberatkan pada penguatan fungsi keluarga sebagai benteng utama dalam sistem perlindungan anak.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah memberikan apresiasi tinggi terhadap rangkaian program dan regulasi yang diimplementasikan Pemprov NTT dalam mengawal isu perlindungan anak.
Menurut dia, rentetan kebijakan seperti pembentukan Satuan Tugas Siber Sehat NTT, Gerakan Jam Belajar Masyarakat, penyaringan calon pekerja migran, pembenahan administrasi kependudukan, hingga jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan anak sudah selaras dengan agenda nasional.
Ia menggarisbawahi bahwa aspek koordinasi, kolaborasi, serta konsolidasi di antara para pemangku kepentingan wajib terus dipertajam lewat penyelarasan regulasi, transparansi basis data, hingga aksi konkret di lapangan saat terjadi kasus kekerasan fisik, seksual, maupun eksploitasi.