DJP Kejar Potensi Setoran Pajak Google CS Lewat Skema Global

DJP Kejar Potensi Setoran Pajak Google CS Lewat Skema Global
Ilustrasi Pajak.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa pemajakan atas korporasi digital global seperti Google beserta korporasi teknologi multinasional lainnya masih menjadi tantangan yang kudu dituntaskan.

Sebagai respons, pihak DJP berencana memperkokoh aturan perpajakan internasional seiring dengan berjalannya implementasi sistem Global Minimum Tax (GMT) pada kurun tahun 2026 hingga 2027 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah penguatan hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan multinasional kini diposisikan sebagai salah satu fokus utama dalam agenda reformasi fiskal berskala internasional.

Menurut penjelasannya, pemerintah masih mengantongi pekerjaan rumah besar untuk menjamin Indonesia bisa memungut pajak secara maksimal atas seluruh aktivitas ekonomi yang berjalan di dalam negeri.

Satu di antara sekian isu krusial yang disorot ialah penguatan ketentuan regulasi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di dalam kesepakatan tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda dengan berbagai negara rekanan.

"Yang mana masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Menilik catatan yang ada, akselerasi pertumbuhan ekonomi digital menuntut adanya transformasi regulasi perpajakan internasional agar negara tidak kehilangan hak pajaknya hanya dikarenakan korporasi tidak mempunyai kehadiran fisik di wilayah domestik.

Walaupun begitu, Bimo memastikan bahwa potensi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari korporasi digital global sejauh ini terpantau masih terjaga dengan aman.

Ia menguraikan bahwa sejumlah pelaku bisnis digital multinasional kelas dunia faktanya telah terdaftar resmi menjadi wajib pajak di bawah pengelolaan instansi DJP.

"Pemain-pemain global dibidang digital economy juga sudah tercatat sebagai wajib pajak di KPP Badora (Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing), di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) kami, jadi tidak serta-merta kita kehilangan potensinya," katanya.

Sebelumnya, DJP sempat membeberkan potensi adanya tambahan kas negara yang menyentuh angka Rp4,49 triliun dari hasil penerapan sistem skema GMT.

Pundi-pundi penerimaan ekstra tersebut bersumber dari tiga instrumen mekanis utama yang diadopsi oleh Indonesia selaras dengan mufakat global OECD serta G20.

Bagi skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), nilai potensi penerimaan diproyeksikan berkisar di angka Rp86,38 miliar yang berasal dari kelompok tiga grup perusahaan.

Sementara itu, pasokan paling besar diprediksi mengalir dari sistem mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan perolehan menembus Rp4,41 triliun dari empat grup badan usaha multinasional.

Untuk instrumen skema Under Tax Payment Rule (UTPR), pihak DJP mengonfirmasi masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai potensi nominalnya.

Melalui pemanfaatan ketiga skema tersebut, negara memiliki hak legal untuk menarik tambahan setoran pajak jika tarif efektif dari perusahaan multinasional berada di bawah ambang batas minimum global sebesar 15 persen.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index