Wamenkomdigi Soroti Etika Digital Generasi Muda di Media Sosial

Wamenkomdigi Soroti Etika Digital Generasi Muda di Media Sosial
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.

JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyoroti pentingnya pemahaman etika digital bagi kalangan generasi muda. Hal ini bertujuan agar mereka mampu menyikapi berbagai kasus hukum yang beredar di media sosial secara tepat.

Kecakapan berpikir kritis dalam merespons isu serta penguatan etika digital sangatlah krusial. Harapannya, generasi muda sebagai digital native bisa menilai informasi secara objektif tanpa bergantung pada satu sumber semata.

"Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital," kata Nezar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Tanggapan tersebut disampaikan Nezar untuk merespons fenomena penegakan hukum yang didorong oleh sentimen publik di media sosial, atau yang kerap dikenal dengan istilah no viral no justice.

Nezar memandang bahwa dalam menyikapi kasus hukum yang ramai di ruang digital, objektivitas harus dikedepankan. Meski terdapat tekanan dari opini publik, kasus hukum mesti dinilai berdasarkan fakta serta penanganan yang adil.

"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," kata Nezar.

Pernyataan itu dikemukakan Nezar pada acara Seminar Nasional bertajuk "No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital" yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, Rabu (24/6).

Nezar berpandangan bahwa tren penegakan hukum akibat dorongan sentimen di media sosial sejatinya telah terjadi secara global. Hal ini sudah berlangsung selama hampir satu dekade seiring masifnya interaksi di ruang publik digital.

“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global," katanya.

Ia turut memperingatkan bahwa sistem algoritma platform digital tidak memiliki kemampuan memverifikasi fakta. Kondisi ini membuat ruang digital sangat rawan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, hingga pembentukan opini yang keliru.

“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” kata Nezar.

Oleh sebab itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan literasi digital bagi para generasi muda. Langkah tersebut juga senantiasa diiringi dengan penyusunan regulasi yang bersifat adaptif.

Usaha ini dijalankan supaya masyarakat bisa menggunakan ruang digital secara lebih bertanggung jawab. Di saat yang sama, mereka juga terlindungi dari berbagai paparan informasi yang menyesatkan.

Terkait literasi digital, fokus program saat ini tidak sekadar mengajarkan masyarakat cara memakai perangkat digital. Lebih dari itu, masyarakat juga diedukasi mengenai pentingnya keamanan, budaya, serta etika di ruang siber.

“Pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kami punya Undang-Undang ITE agar kami bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” ujar Nezar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index