JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyediakan perlindungan sekaligus program pemulihan secara menyeluruh bagi YTR (29), korban penganiayaan di Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diwujudkan melalui layanan medis, psikologis, dan psikososial untuk memenuhi hak-hak korban.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim ke Bandung sejak awal penanganan kasus bergulir. LPSK juga menerbitkan guarantee letter ke pihak rumah sakit demi memastikan seluruh pembiayaan perawatan korban ditanggung oleh negara.
"LPSK telah pertama memberikan guarantee letter kepada rumah sakit tentang pembiayaan. Di sinilah negara hadir untuk memberikan program bantuan medis atau rehab medis," kata dia pada peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional diikuti daring di Jakarta, Jumat.
Achmadi menyebutkan tim LPSK sampai sekarang masih berada di Bandung guna berkoordinasi dengan instansi terkait. Sejauh ini, LPSK sudah mengantongi lima berkas permohonan perlindungan yang diajukan oleh keluarga korban serta pihak terkait lainnya.
Menurut Achmadi, skema pemulihan terhadap korban tidak sebatas pada penanganan medis belaka. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban juga berhak mendapatkan pemulihan psikologis dan psikososial.
"Program pemulihan itu bisa medis, psikologis, atau psikososial. Psikososial itu keberlanjutan kemampuan hidup, atau upaya intervensi psikologis dan sosial untuk keberlanjutan kemampuan kehidupan yang bersangkutan," ujarnya.
Achmadi menegaskan LPSK siap meningkatkan kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi seutuhnya selama proses peradilan berjalan.
Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Komnas Perempuan dan LPSK dalam mengawal perkara ini. Anis mengingatkan bahwa korban berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.
"Tentu Komnas HAM mendorong agar proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan sehingga pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Anis menambahkan bahwa proses pemulihan bagi korban wajib dilakukan secara total. Hal itu meliputi perawatan medis akibat luka berat, penanganan psikologis, hingga bantuan reintegrasi agar korban bisa kembali ke tengah keluarga dan lingkungan sosialnya.
"Yang perlu dipikirkan adalah justru pemulihan pada jangka panjang," ujarnya.
Komnas HAM menilai perhatian pada pemulihan jangka panjang sangat krusial. Sebab, dampak dari penganiayaan berat berisiko menyisakan trauma mendalam dan mengganggu kualitas hidup korban di masa depan.