JAKARTA - Pemerintah Kota Depok tengah menghadapi tantangan besar dalam mengimplementasikan larangan bagi pelajar untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Meskipun larangan ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan serta meningkatkan disiplin bagi siswa, masalah utama yang dihadapi adalah keterbatasan akses terhadap transportasi umum yang memadai di sejumlah lokasi sekolah. Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa meskipun pihaknya sependapat dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, imbauan ini tidak bisa sepenuhnya diterapkan dalam waktu dekat.
Pada tanggal 2 Mei 2025, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang melarang para pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan sepeda motor ke sekolah. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat dan bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mendidik karakter pelajar. Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki, terutama bagi pelajar yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM.
Menanggapi kebijakan ini, Wali Kota Depok Supian Suri mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok mendukung imbauan penggunaan transportasi umum bagi pelajar. "Kami sependapat dengan Kang Dedi, semaksimal mungkin, (siswa diimbau) menggunakan kendaraan umum," kata Supian Suri dalam wawancara dengan wartawan di Harjamukti, Selasa. Namun, masalah utama yang dihadapi adalah belum meratanya jaringan transportasi umum yang menjangkau seluruh sekolah di Depok.
Minimnya Transportasi Umum di Beberapa Sekolah
Wali Kota Depok, Supian Suri, mengakui bahwa tidak semua sekolah di wilayah Depok dapat diakses dengan transportasi umum. "Kami juga tahu bahwa tidak semua sekolah-sekolah itu terfasilitasi dengan kendaraan umum. Itu yang menjadi masalah kalau kami wajibkan seluruhnya tidak boleh naik motor," ujar Supian. Menurutnya, bagi siswa yang sekolahnya jauh dari akses angkutan umum, alternatif menggunakan sepeda motor menjadi pilihan yang seringkali lebih praktis meskipun belum memiliki SIM.
Hal ini berpotensi menimbulkan kesulitan bagi para orang tua dan pelajar, terutama mereka yang tinggal di area yang kurang terjangkau oleh angkutan umum. "Artinya, jangkauan (murid) ke sekolah kalau jalan kaki jadi jauh. Kalau di luar itu, bawa kendaraan sendiri biayanya mahal, ini kan menjadi permasalahan tersendiri," tambah Supian.
Dengan keterbatasan tersebut, Pemkot Depok saat ini belum dapat melarang pelajar sepenuhnya untuk membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini membutuhkan waktu untuk dipertimbangkan lebih lanjut agar tidak menambah kesulitan bagi para pelajar yang tergantung pada kendaraan pribadi untuk menjangkau sekolah mereka.
Upaya Pemkot Depok Menambah Akses Transportasi Umum
Supian Suri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk meningkatkan ketersediaan transportasi umum bagi pelajar, sebagai langkah menuju solusi jangka panjang. Salah satu rencana yang tengah dipersiapkan adalah penambahan jumlah bus sekolah yang saat ini masih terbatas. "Jadi buat saya, yang sudah terjangkau angkot, berharap anak-anak kita didorong untuk menggunakan kendaraan umum. Yang belum (ada angkot), nanti seiring waktu kami akan coba fasilitasi angkutan ke sekolah-sekolah yang hari ini belum terfasilitasi dengan angkutan umum," ujar Supian.
Selain itu, Pemkot Depok berencana menambah jumlah armada angkot dan bus sekolah, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas jaringan transportasi umum yang lebih terjangkau dan dapat menjangkau semua wilayah di kota tersebut. "Kami akan berupaya mengatasi masalah ini, dan memberikan kemudahan akses bagi para pelajar, agar mereka dapat menghindari penggunaan sepeda motor, terutama bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk mengendarainya," tambah Supian.
Larangan Menggunakan Motor Tanpa SIM untuk Bentuk Karakter
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan larangan bagi pelajar yang belum memiliki SIM untuk membawa sepeda motor ke sekolah bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik yang lebih baik, sesuai dengan konsep "Gapura Panca Waluya." Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendidik siswa agar menjadi individu yang "Cageur" (sehat), "Bageur" (baik), "Bener" (benar), "Pinter" (pintar), dan "Singer" (gesit). Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE tersebut, sebagaimana dikutip pada Minggu. Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi pelajar yang tinggal di daerah terpencil, sebagai upaya untuk mempermudah akses mereka ke sekolah.
Tantangan bagi Pelajar di Daerah Terpencil
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat ini juga mengakomodasi kebutuhan pelajar yang tinggal di daerah terpencil. Bagi pelajar yang kesulitan mengakses transportasi umum karena lokasi sekolah yang jauh, kebijakan ini memberikan toleransi. "Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," lanjut SE tersebut.
Kebijakan ini jelas menyadari kenyataan bahwa tidak semua pelajar memiliki akses mudah ke sekolah, terutama di daerah yang transportasinya terbatas. Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau oleh angkutan umum.
Masyarakat Harus Bersinergi dalam Mewujudkan Keamanan dan Kenyamanan
Meskipun ada tantangan dalam implementasi kebijakan ini, Wali Kota Depok berharap agar masyarakat, terutama pelajar, dapat mendukung penggunaan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih aman dan terjangkau. "Kami mengimbau agar seluruh warga dan pelajar dapat mematuhi arahan dari pemerintah dan petugas keamanan, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan sehari-hari," ujar Supian Suri.
Dengan upaya Pemkot Depok untuk menambah ketersediaan angkutan umum, serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan larangan motor bagi pelajar ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat jangka panjang. Meskipun demikian, tantangan besar tetap ada, terutama terkait dengan kesenjangan transportasi yang harus segera diatasi.
Larangan bagi pelajar yang belum memiliki SIM untuk membawa motor ke sekolah, yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bertujuan untuk mendidik karakter pelajar serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. Namun, di Depok, larangan ini menghadapi kendala serius terkait akses transportasi umum yang masih terbatas. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan jumlah angkutan umum, termasuk bus sekolah, guna memfasilitasi pelajar yang kesulitan mengakses transportasi umum. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik, mengurangi kecelakaan, dan menciptakan generasi pelajar yang lebih aman, sehat, dan berkarakter.