BPJS Kesehatan Upayakan Pemutihan Tunggakan, Tetap Jaga Stabilitas Keuangan Program

Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:03:27 WIB
BPJS Kesehatan Upayakan Pemutihan Tunggakan, Tetap Jaga Stabilitas Keuangan Program

JAKARTA - Wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang menunggak iuran lama.

Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan keputusan ini masih menunggu proses pembahasan. Pemerintah sedang menimbang berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.

Status Proses Pemutihan Iuran

Ghufron menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Presiden. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang menunggak tidak terbebani, terutama mereka yang sudah sulit ditagih.

“Masih dalam proses pembahasan. Kami belum menerima keputusan presiden,” ujar Ghufron saat ditemui di Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Upaya pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta untuk membayar iuran setelah kepesertaan mereka diaktifkan kembali. Dengan demikian, masyarakat tetap mendapat hak layanan kesehatan tanpa harus memikirkan tunggakan lama.

Pendapat Dewan Pengawas BPJS

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan pihaknya masih menunggu payung hukum terkait pemutihan tunggakan. Menurutnya, keberadaan payung hukum menjadi prioritas utama agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan.

“Kami dari Dewan Pengawas BPJS Kesehatan akan mengikuti jika sudah ada payung hukum. Yang paling penting adalah kepastian hukum,” tegas Kadir.

Dewas BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah dan BPJS diharapkan bersama-sama menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski ada kebijakan pemutihan.

Dampak Finansial dan Laporan Keuangan

Ghufron menambahkan, meski tunggakan dihapuskan untuk masyarakat, BPJS tetap harus menjaga laporan keuangan yang valid dan transparan. Kebijakan pemutihan harus sejalan dengan prinsip prudensi dan keberlanjutan program JKN.

Keputusan pemutihan iuran diharapkan tidak mengganggu stabilitas finansial BPJS Kesehatan. Dengan strategi yang tepat, program jaminan kesehatan tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Pernyataan Pemerintah

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan pemerintah akan memastikan masyarakat kembali memperoleh hak layanan kesehatan. Beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah tengah diupayakan untuk dibebaskan.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin dalam keterangan pers, Selasa, 2 Oktober 2025.

Langkah pemutihan diharapkan bisa menjadi stimulus agar peserta yang menunggak kembali aktif. Hal ini juga diyakini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran ke depannya.

Harapan bagi Masyarakat

Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui kepesertaan BPJS mereka. Setelah pemutihan, peserta bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional. Pemutihan diharapkan mendorong kesadaran membayar iuran secara rutin di masa depan.

Dengan pemutihan tunggakan, BPJS Kesehatan berupaya tetap memberikan perlindungan bagi seluruh warga Indonesia. Kebijakan ini akan menyeimbangkan antara kemudahan akses layanan dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

Terkini