JAKARTA - Upaya pemerintah melegalkan puluhan ribu sumur minyak rakyat disambut positif oleh berbagai daerah penghasil migas. Kebijakan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian energi sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tingkat lokal.
Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Al Haris menyebut keputusan tersebut sebagai langkah bersejarah bagi daerah penghasil migas. Ia menilai legalisasi ini akan mempercepat penataan dan pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Kebijakan Baru Jadi Angin Segar untuk Daerah Penghasil Migas
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan legalitas bagi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi utama penghasil minyak dan gas bumi.
"Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai 'malaikat' yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami," kata Gubernur Jambi sekaligus Ketua ADPMET, Al Haris, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Menurut Al Haris, dilegalkannya ribuan sumur tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata ulang tata kelola produksi migas rakyat. Ia menegaskan bahwa daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi operasional, memastikan keamanan, serta menjaga akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
Legalisasi ini disebutnya sebagai momentum penting bagi daerah untuk memastikan aktivitas produksi berjalan aman, efisien, dan ramah lingkungan. Dengan langkah ini, pemerintah daerah tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga bagian aktif dalam pengembangan ekonomi energi masyarakat.
Penataan Sumur dan Perbaikan Tata Kelola Energi Rakyat
Pembahasan legalisasi tersebut dilakukan dalam rapat antara pemerintah pusat, ADPMET, dan para kepala daerah penghasil migas. Rapat itu memiliki dua agenda utama, yakni penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat atau yang disebut sebagai Titik Nol.
Melalui agenda ini, pemerintah mendata daftar sumur yang diizinkan berproduksi selama periode penanganan sementara hingga empat tahun ke depan. Selama masa tersebut, tata kelola akan terus diperbaiki agar sesuai dengan standar keselamatan dan efisiensi produksi nasional.
Agenda kedua berfokus pada pembinaan serta pengawasan sumur minyak rakyat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penunjukan pengelola baru yang akan ditetapkan oleh kepala daerah melalui BUMD, koperasi, maupun UMKM lokal.
Al Haris menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengesahan administratif, melainkan upaya komprehensif untuk memperkuat peran masyarakat dalam rantai nilai energi nasional. “Ini bukan hanya tentang produksi, tapi juga tentang kemandirian energi dan keadilan ekonomi bagi rakyat di daerah penghasil,” ujarnya.
Prioritas pada Keselamatan dan Lingkungan yang Berkelanjutan
Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dalam setiap tahapan implementasi kebijakan ini. Menurut Al Haris, keselamatan pekerja serta pengendalian dampak lingkungan akan menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan eksplorasi dan produksi.
“Pemerintah pusat menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan akan menjadi prioritas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pertamina sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan memberikan pendampingan teknis untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan standar industri migas.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tengah menyiapkan panduan teknis bagi para pengelola baru. Panduan tersebut akan memastikan setiap sumur dikelola dengan pendekatan berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip good governance.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap seluruh aktivitas produksi dapat berjalan aman tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup. Daerah pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya praktik eksplorasi energi yang bertanggung jawab.
Tantangan Penunjukan Pengelola dan Harapan Ekonomi Daerah
Meski kebijakan ini disambut baik, masih terdapat satu hambatan utama yang menjadi sorotan dalam rapat koordinasi tersebut. Hambatan itu adalah belum tuntasnya proses penunjukan BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai pengelola resmi sumur minyak rakyat di sejumlah provinsi dan kabupaten.
Proses penunjukan ini diharapkan segera rampung agar kerja sama dengan KKKS dapat segera dimulai. Pemerintah menargetkan bahwa seluruh penetapan pengelola akan selesai dalam waktu dekat sehingga legalisasi bisa segera diikuti dengan kegiatan produksi nyata di lapangan.
Menurut Al Haris, kebijakan ini memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan keamanan yang sangat penting bagi negara. Ia menilai, selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, kebijakan ini juga akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesejahteraan di daerah penghasil migas.
"Legalisasi sumur minyak ini tidak hanya memberi nilai tambah bagi negara, tetapi juga membuka lapangan kerja baru dan menghidupkan perekonomian lokal," tegasnya. Ia menambahkan bahwa setiap daerah penghasil migas kini memiliki peluang untuk mengelola potensi sumber daya dengan lebih mandiri dan terukur.
Dengan dukungan dari kementerian terkait dan SKK Migas, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan legalisasi ini untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam industri energi. Produksi minyak rakyat yang sebelumnya tidak terdata kini dapat dikelola secara resmi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Mendorong Sinergi antara Pusat dan Daerah untuk Energi Berkelanjutan
Langkah legalisasi ini juga menandai meningkatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Al Haris menilai, koordinasi lintas sektor ini akan menciptakan ekosistem baru bagi pengembangan energi berbasis rakyat yang lebih transparan dan inklusif.
Ia berharap legalisasi sumur minyak rakyat menjadi pintu masuk menuju tata kelola energi yang lebih adil dan produktif. “Dengan kerja sama pusat dan daerah, kita bisa memastikan energi ini bukan hanya milik segelintir pihak, tapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat,” ujar Al Haris.
Melalui kebijakan ini, daerah penghasil migas tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pemain utama dalam mengelola kekayaan sumber daya alamnya sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh implementasi kebijakan akan terus diawasi agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun sosial masyarakat.
Dengan dukungan berbagai pihak, legalisasi 45 ribu sumur minyak rakyat ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi penguatan kemandirian energi nasional. Selain memperluas lapangan kerja, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat fondasi energi berkelanjutan bagi Indonesia.