Komisi III DPR Janji Perketat Pengawasan agar Perampasan Aset Tak Jadi Alat Lawan Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 11:55:00 WIB
Komisi III DPR Janji Perketat Pengawasan agar Perampasan Aset Tak Jadi Alat Lawan Politik

INFOTUNTAS.COM — Komisi III DPR menegaskan pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperketat dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Langkah itu diambil menyusul kekhawatiran publik bahwa aturan tersebut berpotensi disalahgunakan untuk memukul lawan politik dan membungkam sikap kritis. Pembahasan masih bergulir, termasuk soal apakah perlu badan pengawas baru atau cukup memaksimalkan lembaga yang ada.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM di DPR, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Habiburokhman, banyak pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa perampasan aset bisa dijadikan alat untuk menyerang lawan politik. Kekhawatiran serupa juga muncul soal kemungkinan aturan itu dipakai membungkam mereka yang bersikap kritis.

Kekhawatiran yang Mengemuka di Rapat

"Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, kekhawatiran lain menyangkut kemungkinan aparat penegak hukum yang korup memakai kewenangan tersebut untuk memperkaya diri. Karena itu, ia menegaskan Komisi III akan memperkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset.

"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini," ujarnya.

Pilihan Badan Pengawas Masih Dikaji

Soal usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu masukan. Salah satu opsi yang dibahas adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di Kejaksaan.

"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," imbuhnya.

Ia memastikan pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Pengawasan terhadap penegak hukum menjadi salah satu instrumen yang akan diperketat.

Aset yang Sudah Jadi Fasilitas Sosial

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman menyinggung persoalan aset hasil tindak pidana yang kini berfungsi sebagai fasilitas sosial. Contohnya pesantren, sekolah, atau rumah sakit yang dibangun dari dana hasil kejahatan.

"Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat," kata Habiburokhman.

Ia menyatakan penyitaan tetap dilakukan, tetapi fungsi sosial aset tersebut tidak dihentikan. Dokumen kepemilikannya akan dialihkan atas nama negara, sementara pemanfaatannya untuk masyarakat tetap berjalan.

"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," pungkasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR. Belum ada tenggat resmi kapan rancangan itu akan dibawa ke tahap pengesahan.

Terkini