BPJS

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jadi Harapan Baru untuk Meningkatkan Layanan BPJS Kesehatan

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jadi Harapan Baru untuk Meningkatkan Layanan BPJS Kesehatan
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jadi Harapan Baru untuk Meningkatkan Layanan BPJS Kesehatan

JAKARTA - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia dianggap sebagai langkah penting untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih merata dan setara bagi seluruh peserta. Selama ini, meskipun regulasi tentang kelas standar ini sudah tertuang dalam undang-undang, implementasinya baru akan terlaksana dalam beberapa tahun ke depan setelah mengalami penundaan selama lebih dari dua dekade.

Menurut Wakil Ketua I Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PP Perdokjasi), Emira E Oepangat, Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sudah menjadi bagian dari rencana besar sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kelas pelayanan yang diberikan oleh jaminan sosial seharusnya adalah kelas standar.

Regulasinya Sudah Ada, Namun Implementasi Masih Tertunda

Emira menekankan bahwa meskipun regulasi mengenai Kelas Rawat Inap Standar sudah ada, kenyataannya penerapan kelas ini baru akan dilaksanakan pada Juli 2025. Hal ini terjadi setelah penundaan yang cukup lama sejak pertama kali diatur dalam undang-undang pada tahun 2004. Selama periode tersebut, BPJS Kesehatan masih menggunakan sistem pembagian kelas perawatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3, untuk memudahkan penyesuaian dengan infrastruktur dan sistem pelayanan yang ada di rumah sakit.

“Kalau dilihat regulasi itu, sebetulnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN itu sudah menyatakan kelas pelayanan yang diberikan oleh jaminan sosial adalah kelas standar,” kata Emira dalam webinar bertajuk ‘Win-win Solution di Kala Inflasi Medis Menanjak’, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Meskipun demikian, Emira menyadari bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar ini bukanlah hal yang mudah. Banyak rumah sakit yang merasa kesulitan dengan ketentuan detail mengenai fasilitas fisik yang harus dipenuhi, seperti jarak antar tempat tidur, fasilitas AC, serta sanitasi yang memadai. Proses transisi ke kelas standar memerlukan penyesuaian yang besar dari segi infrastruktur dan pelayanan di rumah sakit.

Tantangan dalam Implementasi Kelas Rawat Inap Standar

Bagi banyak rumah sakit, penerapan kelas standar ini dapat dianggap sebagai tantangan besar, terutama dalam hal fasilitas fisik dan kenyamanan ruang perawatan. "Mungkin untuk rumah sakit-rumah sakit ini agak jadi momok, kok sampai tempat tidurnya diatur, AC-nya diatur, WC-nya diatur, lampunya diatur," ujar Emira, merujuk pada beragam ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2020.

Menurut PP tersebut, seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan harus memastikan bahwa kelas rawat inap yang mereka sediakan memenuhi standar yang ditetapkan, yang termasuk penataan ruang yang sesuai, fasilitas yang nyaman, serta kebersihan yang terjaga. Meskipun peraturan ini sudah ditetapkan dengan tenggat waktu 2022, banyak pihak yang mengungkapkan bahwa implementasinya masih tertunda. Oleh karena itu, implementasi kelas standar kini dijadwalkan pada Juli 2025, yang diharapkan bisa segera terealisasi setelah proses transisi selesai.

Peran Data dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Di sisi lain, Emira juga menekankan pentingnya data dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Menurutnya, integrasi data yang baik menjadi salah satu solusi untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN tetap terjaga. Platform digital ‘Satu Sehat’ yang sedang digagas oleh pemerintah menjadi contoh integrasi data yang sangat penting untuk sistem pembiayaan kesehatan yang lebih transparan dan efisien.

“Availability data in one health itu penting. Kenapa kita tidak takut sama Tokopedia, Shopee, TikTok, tapi kita takut dengan platform data kesehatan?” ungkap Emira. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat lebih khawatir soal privasi data kesehatan mereka dibandingkan dengan data pribadi yang sering diserahkan kepada berbagai layanan e-commerce atau aplikasi daring lainnya. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dan memahami pentingnya pengelolaan data kesehatan yang baik, serta mendesak adanya sistem persetujuan yang jelas atau informed consent untuk melindungi privasi individu.

Peran Asuransi dalam Ekosistem Pembiayaan Kesehatan

Selain itu, Emira juga menyarankan agar institusi asuransi dilengkapi dengan analisis kepesertaan yang lebih mendalam serta sistem informasi yang lebih baik. Ia menekankan bahwa apabila perusahaan asuransi tidak dapat mengembangkan sistem tersebut sendiri, mereka harus bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti Third Party Administrator (TPA), untuk mengoptimalkan layanan dan analisis data kepesertaan yang lebih baik.

“Kalau sebuah perusahaan asuransi tidak bisa melakukan analisis kepesertaan, ya harus bagaimana? Mungkin perannya bisa diisi oleh TPA,” jelas Emira. Ia berharap dengan adanya kerjasama antara asuransi dan pihak ketiga ini, maka sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia bisa lebih efisien dan transparan.

Kerjasama untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Namun, implementasi ini tentu memerlukan kerjasama antara pemerintah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan seluruh pihak terkait lainnya. Dengan adanya kolaborasi yang baik dan sistem yang lebih transparan, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia akan semakin meningkat, dengan tujuan akhir memberikan layanan yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Emira berharap bahwa dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya data, serta penyusunan sistem yang lebih efektif, sektor kesehatan di Indonesia bisa lebih terstruktur, efisien, dan memberi dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Seluruh pihak bisa bekerja sama untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya dengan menurunkan rasio klaim dan meningkatkan transparansi layanan," tutup Emira penuh harapan.

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan dalam sistem JKN merupakan langkah penting dalam menuju pelayanan kesehatan yang lebih setara di Indonesia. Meskipun implementasi KRIS mengalami penundaan yang cukup lama, para ahli kesehatan dan pemerhati pembiayaan kesehatan seperti Emira E Oepangat menekankan bahwa pentingnya data yang baik dan integrasi sistem yang lebih efisien dapat membantu memastikan kualitas pelayanan yang lebih baik. Melalui kerjasama yang solid antara pemerintah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan perusahaan asuransi, diharapkan sistem kesehatan Indonesia akan terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index