Aturan Baru BI 2026 Batasi Pembelian Valas Maksimal 10.000 Dolar AS

Aturan Baru BI 2026 Batasi Pembelian Valas Maksimal 10.000 Dolar AS
Ilustrasi Dollar.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memaparkan bahwa implementasi kebijakan pengetatan batasan transaksi pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) terbukti berjalan efektif.

Langkah taktis tersebut berhasil memotong angka rata-rata volume perdagangan valas harian, yang pada proses kelanjutannya ikut menyokong stabilitas nilai tukar rupiah dari guncangan pasar.

Pihak otoritas moneter diketahui kembali memotong nilai ambang batas (threshold) transaksi beli tunai valas non-underlying menjadi maksimal 10.000 dolar AS untuk tiap pelaku per bulan, yang bakal berlaku mulai 1 Juli 2026.

Keputusan krusial ini digulirkan dalam tempo yang terhitung singkat, mengingat pihak BI baru saja mengeksekusi pemangkasan batas transaksi serupa dari 100.000 dolar AS menjadi 25.000 dolar AS pada awal Juni 2026 kemarin.

“Mengenai evaluasi kebijakan threshold, kami di Bank Indonesia melihat bahwa kebijakan itu baik,” ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono dalam pengumuman hasil RDG Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026).

Tommy, nama panggilan akrab Thomas, menjabarkan kalkulasi data bahwa pada fase awal pengetatan saat BI menggeser batas maksimal beli valas non-underlying dari 100.000 dolar AS ke 50.000 dolar AS, program itu sukses meredam transaksi harian ke angka 16 juta dolar AS.

Kecenderungan penyusutan aktivitas spekulasi valas tersebut terus bergulir positif pada momentum pengetatan tahap kedua yang baru saja dioperasikan belakangan ini.

“Di tahapan kedua, dari US$50.000 ke US$25.000, itu berhasil menurunkan rata-rata harian sebesar US$9 juta,” jelas Tommy.

Lebih mendalam, dirinya memproyeksikan jika keputusan paling anyar dari BI untuk menekan batas belanja valas hingga menyentuh 10.000 dolar AS per bulan di awal semester kedua ini bakal semakin mengokohkan aspek kepatuhan pasar uang domestik.

“Kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$10.000 efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1% dari total transaksi valas,” kata Tommy yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index