Pasca Pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 Polri Siapkan Aturan Turunan

Pasca Pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 Polri Siapkan Aturan Turunan
Aturan Turunan Disiapkan Usai UU Polri Disahkan, Kapolri Bicara Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri.

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal merumuskan regulasi teknis setelah Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“(Polri, red.) menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Bukan hanya itu, Johnny menerangkan bahwa korps bhayangkara bakal melangsungkan program sosialisasi serta internalisasi demi menyelaraskan persepsi dalam menjalankan kewajiban serta otoritas yang telah dikukuhkan lewat undang-undang baru tersebut.

Menurut Johnny, langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan penuh dari institusi kepolisian terhadap segala ketentuan yang berlaku di dalam sistem perundang-undangan nasional.

“Kedua kegiatan yang menjadi fokus sebagaimana dimaksud berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum dalam rangka sebagai upaya mewujudkan Polri yang Presisi,” ucapnya.

Regulasi dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Juni 2026 kemarin memang membawa beberapa poin perubahan yang sangat krusial.

Menilik dokumen resminya, pembaruan penting tampak di Pasal 28A ayat 1 yang membolehkan personel kepolisian mengemban jabatan di instansi luar korps asalkan masih berhubungan erat dengan tugas-tugas kepolisian.

Aturan itu dijabarkan lebih detil pada ayat 2 yang menerangkan bahwa posisi tersebut berada di kementerian atau lembaga negara yang membidangi kamtibmas, perlindungan, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.

Di sisi lain, Pasal 28A ayat 3 memaparkan bahwa anggota korps baju cokelat bisa menempati pos jabatan di luar institusi asalkan ada permohonan dari kementerian atau lembaga terkait yang memerlukan keahlian khusus mereka.

Sedangkan isi dari ayat 4 memberikan ruang penempatan personel di luar struktur utama kepolisian berdasarkan perintah atau penugasan langsung dari Presiden.

Undang-undang tersebut turut menyisipkan Pasal 19A terkait asas pokok dalam penugasan polisi, di mana pada ayat 1 diwajibkan bagi tiap anggota untuk selalu mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, serta akuntabilitas.

Untuk ayat 2 mengatur tentang tata kelola pengawasan internal lewat peran inspektorat, pengawas penyidikan, hingga propam, lalu ayat 3 mendorong penerapan sains dan teknologi dalam menunjang skema pengawasan tersebut.

Pada bagian lampiran penjelasan beleid itu diuraikan bahwa pemanfaatan aspek teknologi yang dimaksud mencakup pemakaian kamera badan, kamera pemantau jalanan, kecerdasan buatan, sistem pelaporan warga, serta inovasi teknologi penunjang polisi modern lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index