Jasa Raharja Integrasikan Data Nasional demi Kepatuhan Pajak

Jasa Raharja Integrasikan Data Nasional demi Kepatuhan Pajak
PT Jasa Raharja.

JAKARTA - PT Jasa Raharja mengemukakan bahwa kokohnya penyatuan data berskala nasional menjadi taktik utama untuk mendongkrak tingkat kedisiplinan para wajib pajak dalam melakukan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Melalui pemanfaatan analisis data yang lebih terintegrasi dan tersegmentasi, upaya peningkatan penerimaan daerah juga dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, di Bandarlampung, Selasa.

Kendati demikian, dirinya turut menjabarkan bahwa tingkat kepatuhan penyetoran PKB pada tiap-tiap wilayah mempunyai karakteristik yang berlainan. Meski begitu, terdapat taktik nasional yang bisa diimplementasikan secara kolektif, seperti penyatuan data lintas kelembagaan, penguatan kajian berbasis data, serta sinergi antarpemangku kepentingan.

"Sekarang bukan lagi melihat data secara umum, tetapi harus lebih spesifik dan tersegmentasi sehingga pola intervensi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah," ujarnya.

Ia memaparkan, salah satu kendala terbesar pada masa kini ialah data kendaraan yang masih terpencar di pelbagai sumber, sehingga memicu hambatan dalam proses pengkajian serta perumusan taktik yang jitu. Oleh sebab itu, perubahan menuju sistem yang padu menjadi kebutuhan yang mendesak supaya penentuan keputusan dapat dikerjakan secara lebih presisi.

"Hingga 31 Desember 2025, Jasa Raharja mencatat sekitar 110 juta data kendaraan bermotor, dengan tambahan sekitar 3 juta data kendaraan baru pada semester pertama tahun 2026. Namun, menurutnya, tidak seluruh data tersebut memiliki tingkat potensi penagihan yang sama," katanya.

Ia menuturkan demi mendongkrak kedayagunaan program, Jasa Raharja memakai metode pendekatan collectable population, yakni kelompok armada kendaraan yang dinilai masih mempunyai peluang besar untuk dilaksanakan proses penagihan.

"Dari total data yang dikelola, sebanyak 98 juta data masuk dalam kategori tersebut, sementara sisanya diklasifikasikan sebagai recovery population, yaitu data yang masih memerlukan proses validasi dan pemutakhiran," kata dia.

Dirinya mengungkapkan, salah satu indikator yang diaplikasikan dalam golongan recovery population ialah unit kendaraan yang tidak menunaikan kewajiban PKB selama lima tahun berturut-turut, di samping pelbagai indikator lainnya layaknya keadaan fisik kendaraan, mutasi hak kepemilikan, hingga potensi kendaraan yang sudah tidak aktif digunakan.

"Data tersebut tidak dihapus, tetapi dipisahkan agar fokus sumber daya benar-benar diarahkan kepada populasi kendaraan yang memiliki peluang pembayaran lebih tinggi," katanya.

Dirinya pun menambahkan, metode tersebut pun disokong oleh riset berdasarkan tingkat usia kendaraan maupun rekam jejak wajib pajak. Bersandar pada temuan analisis, kelompok dengan umur kendaraan yang terhitung lebih baru mempunyai peluang lebih besar untuk kembali menunaikan kewajiban pajaknya dibandingkan golongan lainnya.

"Sebagai bagian dari implementasi strategi berbasis data, Jasa Raharja juga telah melakukan studi kasus terhadap sekitar tiga juta data kendaraan. Hasil analisis menunjukkan bahwa potensi terbesar berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata dia.

Menurut pemaparannya, data tersebut telah dikelompokkan berlandaskan parameter tingkat probabilitas pelunasan, rekam jejak kepatuhan, hingga kapasitas finansial untuk membayar, dengan tujuan agar dapat langsung dioptimalkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar perancangan program peningkatan kepatuhan.

"Kami siap untuk membagikan hasil analisis data kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang disepakati bersama dalam kerangka tiga pilar Samsa, yakni pemerintah daerah, Kepolisian Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja," katanya.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index